Senin, 24 Januari 2011

MENGELOLA AIR LIMBAH BUKAN SEKEDAR PEMBANGUNAN IPAL

Masalah hangat akhir-akhir ini adalah rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kawasan perdagangan Kota Manado, yang rencana besarnya tersebar pada 11 titik di area perkotaan. Permasalahannya adalah upaya pembangunan IPAL titik yang pertama oleh Pemerintah menuai pro dan kontra baik dari masyarakat, pengusaha dan akademisi. Ada yang setuju ada yang menolak dengan berbagai alasan. Inti ketidaksetujuan karena alasan penempatan/lokasi yang kurang tepat.
Terlepas dari alasan tersebut, kenyataan saat ini bukan hanya di Kota Manado tetapi pada umumnya di Indonesia mengalami beberapa kendala dalam pengelolaan air limbah baik domestik  maupun  industri, seperti: (1) rendahnya  informasi  mengenai teknologi IPAL, dan (2) adanya keterbatasan SDM atau kurangnya pemahaman masyarakat  berkaitan dengan IPAL, (3) masih rendahnya kesadaran masyarakat bahwa sesungguhnya upaya pengelolaan air  limbah adalah investasi yang bernilai tinggi dan bersifat jangka panjang, serta (4) masih rendahnya  upaya pemerintah berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan serta penegakan hukum dalam penerapan peraturan pengelolaan air limbah.
Sosialisasi mengenai pengelolaan air limbah sangat penting bagi masyarakat pada umumnya. Hal tersebut didukung oleh PP no. 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, bahwa pemerintah wajib memberikan pembinaan/penyuluhan dan informasi kepada masyarakat mengenai pengendalian pencemaran air. Di Kota Manado sendiri bahkan di kota-kota lainnya di Indonesia, masih sangat kurang yang mengolah air limbah rumah tangga sebelum dibuang ke lingkungan sekitar. Demikian juga dengan usaha-usaha kecil seperti cafĂ©, kantin, restoran,  bengkel, salon, dll.
Untuk skala industri ada kecenderungan yang terjadi selama ini bahwa penanggung jawab usaha hanya membangun IPAL untuk persayaratan peraturan pemerintah saja, tapi kurang memperhatikan tahap operasional IPAL yang benar. Tahap operasi yang penting antara lain monitoring dan pengendalian proses pengolahan untuk mencapai tahap optimal dalam sistem kerja IPAL. Data parameter air limbah seperti suhu, pH, Konduktivitas, DO, BOD, COD, dan lain-lain harus dimonitor secara kontinu supaya pengendalian proses dapat teratasi jika ada kondisi urgen. Monitoring yang baik dan kontinu juga dapat menginformasikan lebih cepat jika ada kebocoran IPAL. Konsekuensinya, bahwa kegiatan operasional pengolahan air limbah (berupa monitoring, pengendalian proses dan perawatan IPAL) membutuhkan dana yang akan lebih besar dari biaya pembangunan IPAL itu sendiri. Kegagalan IPAL industri pada umumnya disebabkan oleh tingginya biaya tahap pengoperasian yang tidak diperhitungkan pihak pelaku usaha dalam perencanaan pembangunan IPAL.
Jadi pemahaman tentang sistem pembangunan IPAL itu sangat berpengaruh pada efektifitas dan efisiensinya IPAL itu sendiri, yaitu berkaitan dengan lokasi/penempatan IPAL, kompetensi operator dan sistem pembiayaan (biaya operasi dan perawatan). Jika IPAL tersebut merupakan IPAL terpadu yang air limbahnya bersumber dari beberapa pelaku kegiatan, maka tambahan pertimbangan yang perlu dipikirkan adalah: penanggung jawab operasional IPAL yang harus jelas, penetapan kriteria karakteristik standar air limbah yang boleh masuk ke IPAL terpadu serta kesepakatan antar pelaku usaha dengan penanggung jawab/pengelola IPAL tersebut.   
 Di atas semuanya itu, Pemerintah sebagai penanggung jawab inti pengelola lingkungan di wilayahnya harus memiliki komitmen yang tinggi dalam hal pembinaan, kontrol dan monitoring  pengelolaan air limbah, mulai pada skala rumah tangga sampai pada skala industri dengan volume air limbah yang tinggi.
Tulisan ini telah dipublikasi pada Harian Komentar tanggal 12 Oktober 2010

1 komentar:

  1. artikel nya sangat membantu, kebutulan kami juga membahas mengenai pengolahan air limbah atau Ipal Rumah Sakit, dan kami merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan ipal, hubungi kami disini

    BalasHapus